KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki rancangan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan reformasi ini telah dimulai sejak tahun 2018. “Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” ujar Wimboh rapat kerja Komisi XI RI dan OJK di Gedung DPR RI pada Selasa (4/2). Kedua akan fokus pada reformasi institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy.
Ini empat fokus OJK dalam mereformasi pengawasan industri keuangan non bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki rancangan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan reformasi ini telah dimulai sejak tahun 2018. “Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” ujar Wimboh rapat kerja Komisi XI RI dan OJK di Gedung DPR RI pada Selasa (4/2). Kedua akan fokus pada reformasi institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy.