Ini empat kantor pajak yang layani tax amnesty



JAKARTA. Sebagai antisipasi membludaknya peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty di hari terakhir pelaksanaannya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuka layanan tambahan khusus untuk wajib pajak terdaftar di kantor pajak di luar wilayah Jakarta yang mengikuti program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, layanan tambahan tersebut yaitu berupa tiga lokasi tambahan yang bisa menerima Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk wajib pajak terdaftar kantor pajak di luar Jakarta.

Layanan itu dibuka di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya wilayah Jakarta. Sementara untuk wajib pajak terdaftar di kantor pajak Jakarta yang ingin mengikuti amnesti pajak, bisa mengunjungi KPP Pratama.


"Kalau (wajib pajak) NPWP (terdaftar) di Jakarta, itu ke KPP Pratama. Kantor Pusat penuh, kami imbau ke KPP Pratama. Lebih baik di sana, bisa dilayani cepet," kata Hestu saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/3).

Berikut alamat lengkap kantor pajak yang bisa melayani wajib pajak tedaftar di kantor pajak pajak di luar wilayah Jakarta:

  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan;
  2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan;
  3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata, dan
  4. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto