Ini Empat Perusahaan Debitur LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Agung menyampaikan, kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan batch pertama yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp 2,504 triliun.

Perusahaan tersebut antara lain PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.


“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (18/3).

Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Empat Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 Triliun ke Kejagung

Burhanuddin menambahkan, akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan. Hal ini agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana. 

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI. 

Sri Mulyani mengatakan, LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” jelas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari