Ini empat sekuritas yang dipanggil Kejagung guna dalami terkait BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta keterangan saksi guna mengungkap dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, penyidik memanggil manajemen dari empat perusahaan sekuritas.

Mereka di antaranya, ES selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia dan TM yang merupakan Presiden Direktur PT Indopremier Sekuritas. Adapula ES sebagai Sales PT BRI Danareksa Sekuritas dan IA selaku Direktur PT BCA Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Rabu (3/3). 


Sebelumnya, penyidik juga memeriksa HR yang merupakan Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan tiga perusahaan pengelola investasi. Bahkan, Februari lalu mantan Direktur Utama BPJS berinisial AS dan sejumlah perusahaan manajer investasi turut diperiksa.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menganalisa transaksi keuangan BPJS dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pemeriksaan kali ini bukan perkara mudah karena ada ribuan transaksi yang perlu disisir satu per satu. 

Baca Juga: Banyak bencana, klaim BPJS Ketenagakerjaan meningkat menjadi Rp 25 triliun di 2018

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengungkapkan, bahwa pemeriksaan tersebut masuk terus dilakukan hingga saat ini. Maka itu, ia minta semua pihak untuk bersabar sampai pemeriksaan tersebut rampung. 

Dalam hal ini, BPK melakukan audit terhadap transaksi keuangan maupun investasi BPJS mulai dari tahun 2017 - 2020. Meski demikian, kemungkinan jangka waktu pemeriksaan tersebut berpotensi meluas. 

"Bisa juga meluas ke tahun - tahun sebelumnya. Itu semua tergantung kebutuhan tim auditor," terangnya. 

Kasus ini sendiri sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Rencananya, akan dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka setelah analisa transaksi ini selesai. 

Sebelumnya, Kejagung menaksir kerugian BPJS mencapai Rp 20 triliun. Kerugian dalam jumlah besar tersebut diduga akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi. 

Selanjutnya: Payung hukum BPJS Ketenagakerjaan belum jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari