JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang wajib transaksi rupiah mulai berlaku hari ini (1/7). Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro. Kewajiban penggunaan rupiah ini memberikan pengecualian dalam beberapa transaksi. Pertama, untuk transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN. Kedua, perdagangan internasional. Ketiga, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri. Keempat, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah. Kelima, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang. Keenam, transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang. Agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah dapat berjalan dengan lancar, sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI, BI berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha. "Persetujuan dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (1/7). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini enam hal yang dikecualikan dari wajib rupiah
JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang wajib transaksi rupiah mulai berlaku hari ini (1/7). Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro. Kewajiban penggunaan rupiah ini memberikan pengecualian dalam beberapa transaksi. Pertama, untuk transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN. Kedua, perdagangan internasional. Ketiga, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri. Keempat, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah. Kelima, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang. Keenam, transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang. Agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah dapat berjalan dengan lancar, sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI, BI berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha. "Persetujuan dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (1/7). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News