Ini enam langkah melindungi data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi dari Kemkominfo



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sertifikat vaksin dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat masyarakat untuk bisa masuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya. Belakangan ini, ramai dugaan bahwa data di PeduliLindungi bocor karena beredarnya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, kementerian terkait telah menegaskan bahwa tidak ada kebocoran data. Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, yang terjadi adalah penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak terkait.

Jadi, ada pihak-pihak tertentu yang memiliki informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinasi Covid-19 milik presiden yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik presiden. Diketahui, NIK tersebut bersumber dari situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pernah memuat profil lengkap presiden.  


Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan kiat-kiat kepada pengguna untuk melindungi data pribadi saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun aplikasi lainnya.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyebutkan, ada enam langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 turun, pemerintah masih perketat perbatasan

Pertama, melakukan pembaruan kata sandi (password) secara berkala. Kedua, mengaktifkan fitur multi-factor authentication pada aplikasi yang mengelola data pribadi.

Ketiga, memastikan perangkat yang digunakan memiliki fitur keamanan terbaru. Keempat, selalu berhati-hati dalam mengakses suatu konten. "Jangan klik tautan yang  berasal dari sumber yang tidak terpercaya atau tidak aman," tegas Dedy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (19/9).

Kelima, periksa perizinan akses aplikasi dan pastikan aplikasi hanya dapat mengakses fitur pada perangkat pengguna sesuai kebutuhan saja. Keenam, melaporkan kepada Kemkominfo jika menemukan indikasi pelanggaran pelindungan data pribadi maupun kebocoran data.

Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengirimkan surel berisi nama dan kontak pelapor, data pihak yang dilaporkan, serta deskripsi kronologis indikasi penyalahgunaan data ke pengendalianaptika@kominfo.go.id.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Selanjutnya: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 20 September: Ada penambahan vaksinasi 232.862 dosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari