Ini enam opsi Istana untuk sikapi Budi Gunawan



JAKARTA. Berbagai pihak sudah memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik pergantian kepala Polri. Pihak Istana memberikan enam opsi kepada Presiden Joko Widodo untuk menyikapi penetapan tersangka calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK.

"Total ada enam opsi. Opsi pertama adalah Pak Budi Gunawan mundur (sebagai calon kepala Polri). Opsi kedua melantik (Budi sebagai kepala Polri) definitif. Opsi ketiga melantik Budi, lalu menonaktifkan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2).

Andi mengungkapkan, opsi selanjutnya adalah Presiden menunda mengambil keputusan sampai ada status hukum yang tetap bagi Budi Gunawan. Opsi kelima, Presiden membatalkan pencalonan Budi sebagai kepala Polri lalu mencalonkan nama baru.


"Opsi terakhir status quo dengan kondisi ini sambil menunggu adanya kalkulasi yang baru," kata Andi.

Presiden Jokowi, lanjut dia, saat ini masih menunggu waktu yang tepat untuk mengambil keputusan. Andi mengakui bahwa opsi Budi mengundurkan diri dari pencalonan sebagai kepala Polri menjadi opsi paling ideal.

"Tapi, kalau opsi itu tidak bisa terjadi, maka kami akan mempersiapkan opsi lain sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Presiden," ucap dia.

Saat ditanyakan soal keputusan Presiden membatalkan pelantikan Budi dan telah disampaikan ke Ketua Tim Independen Syafii Maarif, Andi membenarkan bahwa ada pembicaraan pribadi antara Presiden dan mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.

Namun, Andi menuturkan, secara formal, belum ada lagi pertemuan Tim Independen dengan Presiden membahas soal Budi Gunawan.

Jokowi sebelumnya mengaku akan mengambil keputusan soal pergantian kepala Polri pada pekan depan. Menurut Jokowi, saat ini masih ada beberapa hal yang harus ia selesaikan sebelum mengambil keputusan final.

Presiden sudah bertemu dengan sejumlah pihak membahas soal polemik pergantian kepala Polri. Terakhir, Jokowi bertemu para petinggi Koalisi Indonesia Hebat (KIH). KIH berharap Presiden menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.

Pembacaan gugatan Budi akan dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin pekan depan setelah KPK sebagai termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2). Budi mempermasalahkan penetapan tersangkanya oleh KPK. Rencananya, putusan akan dibacakan pada Kamis (13/2). (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan