KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar kepada perusahaan pegadaian swasta. Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2018. Mengutip laman OJK, Kamis (20/9), bahwa terdapat enam perusahaan gadai yang mengantongi tanda terdaftar dari OJK. Mereka adalah Mari Gadai, Gadai Ogan, Gadai Oke, Gadai Smile, Indotech Gadai, dan CV Pioneer Kita. Pemberian tanda terdaftar itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang profesional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.
Ini enam pegadaian swasta yang terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar kepada perusahaan pegadaian swasta. Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2018. Mengutip laman OJK, Kamis (20/9), bahwa terdapat enam perusahaan gadai yang mengantongi tanda terdaftar dari OJK. Mereka adalah Mari Gadai, Gadai Ogan, Gadai Oke, Gadai Smile, Indotech Gadai, dan CV Pioneer Kita. Pemberian tanda terdaftar itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang profesional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.