KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah kepada konsumen pengguna barang/kasa digital, sebentar lagi tagihan anda lebih mahal 10% dari biasanya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan asing yang bakal menagih pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020. Baca Juga: Diskon pembayaran pajak PBB hingga 100% alias gratis, hanya di tiga kota ini
Ini enam perusahaan asing yang akan pungut PPN dari konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah kepada konsumen pengguna barang/kasa digital, sebentar lagi tagihan anda lebih mahal 10% dari biasanya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan asing yang bakal menagih pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020. Baca Juga: Diskon pembayaran pajak PBB hingga 100% alias gratis, hanya di tiga kota ini