Ini enam perusahaan asing yang akan pungut PPN dari konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah kepada konsumen pengguna barang/kasa digital, sebentar lagi tagihan anda lebih mahal 10% dari biasanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan asing yang bakal menagih pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Diskon pembayaran pajak PBB hingga 100% alias gratis, hanya di tiga kota ini


Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah;

1.     Amazon Web Services Inc.

2.     Google Asia Pacific Pte. Ltd.

3.     Google Ireland Ltd.

4.     Google LLC.

5.     Netflix International B.V.

6.     Spotify AB.

Baca Juga: Dasyat, tiga kota ini beri diskon pembayaran PBB dari 10%-100%

Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Editor: Noverius Laoli