KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan aktivitas ujaran kebencian. Untuk lebih jelasnya BKN pun merilis ada enam hal aktivitas ujaran kebencian gan yang dilarang ASN. Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).
Ini enam poin aktivitas kebencian yang tidak boleh dilanggar ASN beserta sanksinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan aktivitas ujaran kebencian. Untuk lebih jelasnya BKN pun merilis ada enam hal aktivitas ujaran kebencian gan yang dilarang ASN. Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).