KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan acuan penguasaan divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018 yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2017 tentang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Setidaknya ada enam poin yang diatur ulang melalui Permen yang diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 21 September 2018 ini. Pertama, dalam Pasal 2 ayat 4a tertuang bahwa divestasi saham 51% dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung. Poin tersebut merupakan penambahan dimana mekanisme ini tidak di atur pada Permen sebelumnya. Perubahan yang kedua, terjadi pada bagian tata cara divestasi saham. Permen baru ini menghapuskan Pasal 5 ayat 3 peraturan lama yang menyebutkan bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan harga saham divestasi, divestasi saham ditawarkan berdasarkan harga saham divestasi yang dihitung berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemerintah melalui Menteri.
Ini enam poin perubahan tata cara divestasi saham perusahaan minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan acuan penguasaan divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018 yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2017 tentang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Setidaknya ada enam poin yang diatur ulang melalui Permen yang diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 21 September 2018 ini. Pertama, dalam Pasal 2 ayat 4a tertuang bahwa divestasi saham 51% dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung. Poin tersebut merupakan penambahan dimana mekanisme ini tidak di atur pada Permen sebelumnya. Perubahan yang kedua, terjadi pada bagian tata cara divestasi saham. Permen baru ini menghapuskan Pasal 5 ayat 3 peraturan lama yang menyebutkan bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan harga saham divestasi, divestasi saham ditawarkan berdasarkan harga saham divestasi yang dihitung berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemerintah melalui Menteri.