KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali akan menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada hari ini. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 12 triliun. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri sukuk yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada hari ini:
- SPN-S 14012022 yang jatuh tempo pada 14 Januari 2022 dengan imbalan diskonto
- BS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan yang belum ditetapkan.
- PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan yang belum ditetapkan.
- PBS030 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbalan 5,875%
- PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
- PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%
Baca Juga: Pasar segera dibuka, simak katalis yang menggerakan rupiah pada hari ini (27/7) Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 29 Juli 2021. Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka
(open auction) dan menggunakan metode harga beragam
(multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield rata-rata tertimbang
(weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Baca Juga: Investor Buru Obligasi, Indeks Obligasi Kembali Mencetak Rekor Tertinggi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati