KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampak masih belum ada kepastian. Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) nyatanya belum kelar dibahas. Di sisi lain, Kemenkeu pasrah pada proses pembahasan dengan DPR yang tak kunjung dijadwalkan, bahkan akan ditunda hingga akhir periode pemerintahan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama. Proses selanjutnya, Kemenkeu hanya dapat menunggu panggilan dari DPR untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut.
Ini faktor penyebab RUU KUP belum dibahas di DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampak masih belum ada kepastian. Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) nyatanya belum kelar dibahas. Di sisi lain, Kemenkeu pasrah pada proses pembahasan dengan DPR yang tak kunjung dijadwalkan, bahkan akan ditunda hingga akhir periode pemerintahan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama. Proses selanjutnya, Kemenkeu hanya dapat menunggu panggilan dari DPR untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut.