KONTAN.CO.ID - Ada lima fase yang arus dipersiapkan oleh manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyambut The New Normal, menghadapi pandemi virus corona Covid-19. The New Normal ini sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN). Lima fase tersebut tertuang dalam Surat edaran Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 kepada pimpinan BUMN, yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir tanggal 15 Mei 2020 lalu. Fase pertama akan dimulai 25 Mei mendatang meliputi, mempersiapkan pedoman umum the new normal.
- Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
- Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,
- Tracking kondisi karyawan
- Penangan Karyawan Terdampak
- Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
- Batasan kapasitas
- Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
- Mall belum diperbolehkan buka
- Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan.