JAKARTA. Setelah fasilitas tax allowance, pemerintah kini akan merevisi kebijakan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Namun, tak seperti tax allowance yang banyak perubahan, revisi tax holiday hanya akan memperjelas bidang usaha penerima fasilitas tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah persyaratan mendapatkan tax holiday. Pengusaha tetap harus berinvestasi Rp 1 triliun. Di pembahasan sebelumnya, ada usulan syarat investasi akan dikurangi menjadi Rp 500 miliar. "Kalau investasi diturunkan, tax holiday tak punya makna lebih dibandingkan tax allowance," ujar Bambang, akhir pekan lalu. Sebagai gambaran saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014, perusahaan penerima tax holiday mendapatkan pembebasan PPh badan 5-10 tahun. Pasca pemberian pembebasan PPh badan berakhir, perusahaan juga akan menerima pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun pajak.
Ini fokus revisi tax holiday
JAKARTA. Setelah fasilitas tax allowance, pemerintah kini akan merevisi kebijakan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Namun, tak seperti tax allowance yang banyak perubahan, revisi tax holiday hanya akan memperjelas bidang usaha penerima fasilitas tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah persyaratan mendapatkan tax holiday. Pengusaha tetap harus berinvestasi Rp 1 triliun. Di pembahasan sebelumnya, ada usulan syarat investasi akan dikurangi menjadi Rp 500 miliar. "Kalau investasi diturunkan, tax holiday tak punya makna lebih dibandingkan tax allowance," ujar Bambang, akhir pekan lalu. Sebagai gambaran saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014, perusahaan penerima tax holiday mendapatkan pembebasan PPh badan 5-10 tahun. Pasca pemberian pembebasan PPh badan berakhir, perusahaan juga akan menerima pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun pajak.