JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan fungsi perencanaan keuangan dalam memberikan rekomendasi kepada klien wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko terhadap produk dan layananan di sektor jasa keuangan.Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono atau yang akrab disapa Titu, menyatakan, pihaknya juga meminta perencana keuangan atau yang beken disebut financial planner, wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan.OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik atau good governance, termasuk melakukan analisa yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan kepada klien.Menurut Titu, penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggungjawab atas keputusan yang dibuat. Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika dikemudian hari terjadi permasalahan/sengketa ataupun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya."Tetapi OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK," ucap Titu melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (17/4).Lebih lanjut Titu mengharapkan masyarakat agar memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsur risiko dan biaya selain manfaat yang ditawarkan.Risiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan/atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. "Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK di telepon (kode area) 500-655," jelas Titu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini fungsi perencana keuangan versi OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan fungsi perencanaan keuangan dalam memberikan rekomendasi kepada klien wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko terhadap produk dan layananan di sektor jasa keuangan.Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono atau yang akrab disapa Titu, menyatakan, pihaknya juga meminta perencana keuangan atau yang beken disebut financial planner, wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan.OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik atau good governance, termasuk melakukan analisa yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan kepada klien.Menurut Titu, penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggungjawab atas keputusan yang dibuat. Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika dikemudian hari terjadi permasalahan/sengketa ataupun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya."Tetapi OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK," ucap Titu melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (17/4).Lebih lanjut Titu mengharapkan masyarakat agar memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsur risiko dan biaya selain manfaat yang ditawarkan.Risiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan/atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. "Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK di telepon (kode area) 500-655," jelas Titu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News