Ini gambaran lengkap revisi DNI



Jakarta. Tidak seperti paket-paket kebijakan ekonomi satu hingga sembilan yang berisi beberapa regulasi, paket kebijakan ekonomi kesepuluh hanya berisi satu regulasi.

Yakni, revisi Peraturan Presiden Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atawa yang dikenal dengan istilah daftar negatif investasi (DNI).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, penerbitan revisi perpres ini akan rampung dalam waktu dekat.


Sebab, pembahasannya telah digelar sejak kuartal keempat 2015 lalu.

Ia mengaku, revisi Perpres 39/2014 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, uji publik, hingga konsultasi ke pelaku usaha dan sektor terkait lainnya.

"Kami targetkan selesai dalam dua minggu ini," kata dia dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan di Kantor Kepresidenan, Kamis (11/2).

Adapun beberapa perubahan yang akan dimuat dalam rancangan perpres ini antara lain, pertama, investasi asing dengan batasan kepemilikan 30% saham.

Darmin bilang, hal ini tidak berubah seperti isi perpres sebelumnya dan berlaku untuk industri holtikultura sesuai dengan amanat UU Holtikultura.

Kedua, investasi asing maksimal 33% yang semula berlaku untuk industri distributor, pergudangan, dan cold storage akan diubah.

Penanaman modal asing (PMA) untuk industri distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, sedangkan cold storage dikeluarkan dari DNI alias boleh 100% asing.

Ketiga, semula Perpres Nomor 39/2014 menetapkan 54 bidang usaha yang dibatasi modal asing sebanyak 49%.

Nantinya, dalam revisi perpres sebanyak 14 bidang usaha seperti biro perjalan wisata dan jasa penunjang angkutan udara naik persentasenya menjadi 67%.

Sedangkan delapan bidang usaha seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber bisa meningkat menjadi 100%.

"Sebanyak 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur," kata Darmin.

Ketiga, semula ada 18 bidang usaha yang dibatasi PMA-nya sebanyak 51%.

Ke depan, investor dengan kepemilikan maksimal 51% akan berlaku untuk tujuh sektor usaha, misalnya industri pariwisata alam,

Sedangkan 10 bidang usaha seperti museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif akan meningkat dari 51% menjadi 67%.

Satu bidang usaha yakni industru restoran naik menjadi 100%.

Keempat, pemerintah juga akan menghapus ketentuan maksimal investor asing 55% untuk 19 bidang usaha dan 65% untuk tiga badan usaha.

Dalam revisi perpres nanti, batas kepemilikan untuk 22 usaha tersebut diperlonggar menjadi 67%

Selanjutnya, 85% kepemilikan asing yang dibuka untuk 8 bidang usaha juga akan berubah menjadi hanya 7 bidang usaha.

Yakni, industri bahan baku obat akan dibuka 100% kepada PMA.

Terakhir, batasan kepemilikan 95% di 17 bidang usaha juga akan berubah menjadi 12 bidang usaha seperti industri perkebunan.

Sedangkan lima sektor usaha lainnya misalnya pengusahaan jalan tol dan pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium boleh dimiliki 100% oleh investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto