JAKARTA. Menanggapi kabar PT Chevron Pacific Indonesia akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.200 karyawannya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) langsung membantahnya. Menurut Kepala Sub Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro, pihaknya bukan menerima surat PHK tetapi surat usulan program pengurangan pegawai. Dari surat usulan tersebut, SKK Migas sudah memberikan pendapatnya kepada Chevron. "Dalam usulan tersebut, ada dua tahap yang sudah disetujui oleh SKK Migas," ujar Elan kepada KONTAN pada Kamis (18/02).
Ini gambaran program pengurangan pegawai Chevron
JAKARTA. Menanggapi kabar PT Chevron Pacific Indonesia akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.200 karyawannya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) langsung membantahnya. Menurut Kepala Sub Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro, pihaknya bukan menerima surat PHK tetapi surat usulan program pengurangan pegawai. Dari surat usulan tersebut, SKK Migas sudah memberikan pendapatnya kepada Chevron. "Dalam usulan tersebut, ada dua tahap yang sudah disetujui oleh SKK Migas," ujar Elan kepada KONTAN pada Kamis (18/02).