KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan Surat Edaran OJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Baca Juga: Pelaporan Data Transaksi Diatur, Akseleran Bilang Bisa Deteksi Peminjam Nakal
Ini Hal yang Diatur dalam Surat Edaran OJK tentang Pelaporan Data Transaksi Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan Surat Edaran OJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Baca Juga: Pelaporan Data Transaksi Diatur, Akseleran Bilang Bisa Deteksi Peminjam Nakal