KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tenggat waktu kepada Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi untuk spin off hingga akhir Oktober 2024. Akan tetapi, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebut masih ada sejumlah hambatan untuk menyapih UUS. Ketua Umum Ahmad Sya'roni mengungkapkan hambatan pertama adalah UUS perusahaan asuransi joint venture yang kepemilikan investor asingnya lebih dominan. Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Perusahaan Perasuransian. Dalam Pasal 5 Ayat 1 beleid ini disebutkan, kepemilikan perusahaan asing pada perusahaan perasuransian tidak boleh melebihi 80% dari modal yang disetor. Menurut pria yang akrab disapa Roni ini, dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan joint venture yang modalnya dominan berasal dari asing harus menggaet lebih banyak mitra lokal.
Ini hambatan unit usaha syariah asuransi untuk melakukan spin off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tenggat waktu kepada Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi untuk spin off hingga akhir Oktober 2024. Akan tetapi, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebut masih ada sejumlah hambatan untuk menyapih UUS. Ketua Umum Ahmad Sya'roni mengungkapkan hambatan pertama adalah UUS perusahaan asuransi joint venture yang kepemilikan investor asingnya lebih dominan. Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Perusahaan Perasuransian. Dalam Pasal 5 Ayat 1 beleid ini disebutkan, kepemilikan perusahaan asing pada perusahaan perasuransian tidak boleh melebihi 80% dari modal yang disetor. Menurut pria yang akrab disapa Roni ini, dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan joint venture yang modalnya dominan berasal dari asing harus menggaet lebih banyak mitra lokal.