KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, banyak sekali hambatan yang dialami Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) saat menagih piutang para debitur. Salah satunya terkait alamat yang tidak sesuai atau tidak lengkap. “Hambatannya biasanya karena berkas-berkas yang diserahkan hambatannya berupa debitur alamatnya kurang lengkap. Ketidaklengkapan alamat debitur tersebut biasanya merupakan berkas kasus piutang negara yang lama, sehingga diperlukan pelacakan lebih lanjut oleh PUPN.” kata Sumarsoni bincang bersama media, Jumat (12/11). Sumarsono menjelaskan, saat ingin menagih utang tersebut sering kali dihadapkan dengan berbagai macam karakter debitur. Akan tetapi, PUPN akan terus melakukan pendekatan yang berbeda-beda ke masing-masing debitur.
Ini hambatan yang dialami PUPN saat tagih piutang negara dari debitur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, banyak sekali hambatan yang dialami Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) saat menagih piutang para debitur. Salah satunya terkait alamat yang tidak sesuai atau tidak lengkap. “Hambatannya biasanya karena berkas-berkas yang diserahkan hambatannya berupa debitur alamatnya kurang lengkap. Ketidaklengkapan alamat debitur tersebut biasanya merupakan berkas kasus piutang negara yang lama, sehingga diperlukan pelacakan lebih lanjut oleh PUPN.” kata Sumarsoni bincang bersama media, Jumat (12/11). Sumarsono menjelaskan, saat ingin menagih utang tersebut sering kali dihadapkan dengan berbagai macam karakter debitur. Akan tetapi, PUPN akan terus melakukan pendekatan yang berbeda-beda ke masing-masing debitur.