JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini (31/12) resmi menyerahkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terhitung per 1 Januari 2014, fungsi itu sudah tidak ada lagi di tangan bank sentral. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan, pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK merupakan hal yang positif. Hal tersebut karena merupakan implementasi dari Undang-Undang OJK. "Saya kira pelimpahan itu positif. Kami mendukung perpindahan dari BI ke OJK, karena ini implementasi undang-undang. Sehingga dengan adanya pelimpahan ini fungsi OJK bisa optimal," kata Maryono di Gedung BI, Jakarta, Selasa (31/12).
Ini harapan bank BUMN terhadap OJK
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini (31/12) resmi menyerahkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terhitung per 1 Januari 2014, fungsi itu sudah tidak ada lagi di tangan bank sentral. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan, pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK merupakan hal yang positif. Hal tersebut karena merupakan implementasi dari Undang-Undang OJK. "Saya kira pelimpahan itu positif. Kami mendukung perpindahan dari BI ke OJK, karena ini implementasi undang-undang. Sehingga dengan adanya pelimpahan ini fungsi OJK bisa optimal," kata Maryono di Gedung BI, Jakarta, Selasa (31/12).