Ini harapan bank BUMN terhadap OJK



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini (31/12) resmi menyerahkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terhitung per 1 Januari 2014, fungsi itu sudah tidak ada lagi di tangan bank sentral.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan, pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK merupakan hal yang positif. Hal tersebut karena merupakan implementasi dari Undang-Undang OJK.

"Saya kira pelimpahan itu positif. Kami mendukung perpindahan dari BI ke OJK, karena ini implementasi undang-undang. Sehingga dengan adanya pelimpahan ini fungsi OJK bisa optimal," kata Maryono di Gedung BI, Jakarta, Selasa (31/12).


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan harapannya. Budi berharap, pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan bisa berjalan dengan lancar.

Selain itu, Budi berharap agar tidak terlalu banyak perubahan metode dan cara pengawasan bank. Sebab, kata dia, fungsi pengawasan sebelumnya sudah dilakukan BI dengan baik. "Kalau saya lihat, proses transisi satu tahun terakhir sudah dipersiapkan dengan baik. Jadi saya yakin bahwa transisi ini akan berjalan dengan lancar," ujar Budi.

Selain itu, Budi bilang, fungsi pengaturan dan pengawasan bank yang saat ini berada di bawah kewenangan OJK akan lebih optimal. Hal ini karena OJK turut mengawasi industri asuransi, pasar modal dan multifinance, sehingga lebih menyeluruh.

Menurut Budi, karena Mandiri memiliki anak usaha yang bergerak di bidang asuransi, sekuritas dan juga multifinance, maka diharapkan, standar pengawasan di OJK akan dapat lebih tertata dengan baik. "Jadi dengan pengalihan ke OJK, semuanya nanti bisa tertata dengan standar yang lebih baik pengawasannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri