KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) tahap pertama di sistem perdagangan bursa mulai 5 Juni 2023 mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan Bursa pasca pandemi, yang salah satunya adalah penyesuaian auto rejection secara bertahap. Menurut Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Bursa akan melakukan penyesuaian terhadap batasan ARB dari sebelumnya 7% menjadi 15% untuk setiap rentang harga saham. Sedangkan, auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini. ARA yang berlaku saat ini yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Ini Harapan BEI Terkait Penyesuaian Besaran Auto Rejection Bawah (ARB) Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) tahap pertama di sistem perdagangan bursa mulai 5 Juni 2023 mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan Bursa pasca pandemi, yang salah satunya adalah penyesuaian auto rejection secara bertahap. Menurut Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Bursa akan melakukan penyesuaian terhadap batasan ARB dari sebelumnya 7% menjadi 15% untuk setiap rentang harga saham. Sedangkan, auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini. ARA yang berlaku saat ini yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.