KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menyebutkan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pada periode kedua pemerintahan terkait penyelenggaraan program jaminan sosial. Yaitu defisit pembiayaan BPJS Kesehatan dan regulasi operasional pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mesti diperbaiki. Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pelaksanaan lima program jaminan sosial selama enam tahun ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Kehadiran Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memberikan akses luas kepada masyarakat untuk berobat ke faskes pertama maupun lanjutan. Penderita penyakit katastropik tidak harus jatuh miskin lagi ketika berobat ke RS. Demikian juga pelaksanaan empat program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) telah memberikan manfaat bagi pekerja kita yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal, dan pekerja yang mengalami PHK.
Ini harapan BPJS Watch di periode kedua Presiden Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menyebutkan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pada periode kedua pemerintahan terkait penyelenggaraan program jaminan sosial. Yaitu defisit pembiayaan BPJS Kesehatan dan regulasi operasional pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mesti diperbaiki. Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pelaksanaan lima program jaminan sosial selama enam tahun ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Kehadiran Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memberikan akses luas kepada masyarakat untuk berobat ke faskes pertama maupun lanjutan. Penderita penyakit katastropik tidak harus jatuh miskin lagi ketika berobat ke RS. Demikian juga pelaksanaan empat program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) telah memberikan manfaat bagi pekerja kita yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal, dan pekerja yang mengalami PHK.