JAKARTA. Sebagai bentuk penguatan bagi kelembagaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), setidaknya ada empat revisi terhadap kebijakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang harus diselesaikan. Komisioner KPPU Sarkawi Rauf mengatakan, revisi tersebut harus segera dilakukan supaya praktik kartel tidak terus berulang atau menimbulkan efek jera bagi pelakunya. "Target pertumbuhan ekonomi Presiden Jokowi sebesar 7% tidak mungkin tercapai kalau dikendalikan kartel," kata Sarkawi, Kamis (26/3). Setidaknya keempat revisi terhadap UU tersebut antara lain adalah, pertama aksesibilitas KPPU dalam melakukan penyidikan praktik kartel hingga keluar negeri. Kedua, Status kelembagaan KPPU terkait dengan kepegawaian yang harus diperkuat.
Ini harapan KPPU agar kelembagaannya semakin kuat
JAKARTA. Sebagai bentuk penguatan bagi kelembagaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), setidaknya ada empat revisi terhadap kebijakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang harus diselesaikan. Komisioner KPPU Sarkawi Rauf mengatakan, revisi tersebut harus segera dilakukan supaya praktik kartel tidak terus berulang atau menimbulkan efek jera bagi pelakunya. "Target pertumbuhan ekonomi Presiden Jokowi sebesar 7% tidak mungkin tercapai kalau dikendalikan kartel," kata Sarkawi, Kamis (26/3). Setidaknya keempat revisi terhadap UU tersebut antara lain adalah, pertama aksesibilitas KPPU dalam melakukan penyidikan praktik kartel hingga keluar negeri. Kedua, Status kelembagaan KPPU terkait dengan kepegawaian yang harus diperkuat.