KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal bulan Februari 2025, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai 1 Februari 2025. Penyesuaian harga ini mencakup seluruh jenis BBM non-subsidi yang dikelola oleh Pertamina, yakni Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Penyesuaian harga BBM ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Baca Juga: Wajib Daftar! Pengecer LPG 3 Kg Harus Registrasi ke Pertamina Mulai 1 Februari 2025 Berikut adalah rincian kenaikan harga untuk berbagai jenis BBM non-subsidi:
- Pertamax (RON 92): Harga naik sebesar Rp 400, dari Rp 12.500 menjadi Rp 12.900 per liter.
- Pertamax Turbo (RON 98): Harga naik Rp 300, dari Rp 13.700 menjadi Rp 14.000 per liter.
- Pertamax Green 95 (RON 95): Harga naik Rp 300, dari Rp 13.400 menjadi Rp 13.700 per liter.
- Dexlite (CN 51): Harga naik Rp 1.000, dari Rp 13.600 menjadi Rp 14.600 per liter.
- Pertamina Dex (CN 53): Harga naik Rp 1.100, dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.800 per liter.
Penerapan Harga di Wilayah DKI Jakarta
Harga-harga tersebut berlaku di wilayah DKI Jakarta dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%. Berikut adalah rincian harga BBM di SPBU Pertamina di wilayah Jakarta per 1 Februari 2025:- Pertamax (RON 92): Rp 12.900 per liter
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000 per liter
- Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700 per liter
- Dexlite (CN 51): Rp 14.600 per liter
- Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.800 per liter