KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada baiknya Anda cek ulang aturan dan daftar jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru. Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta berlaku setiap hari pada Senin sampai Jumat, termasuk hari ini: Rabu 7 November 2022. Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu, menurut aturan ganjil genap Jakarta. Begitu pula sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang bisa melintasi jalan-jalan tertentu. Penentuan nomor ganjil genap didasarkan pada angka terakhir pada nomor polisi. Dianggap bernomor polisi genap jika angka terakhir: 0, 2, 4, 6, dan 8. Sebaliknya, mobil Anda dianggap bernomor polisi ganjil apa bila angka terakhir memuat angka: 1,3,5,7,9.
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari