Jakarta. Pemerintah menetapkan 19 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama untuk tahun 2017. Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Kordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi. Puan kepada wartawan usai penandatanganan SKB tersebut di kantornya Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2016), mengatakan tujuan dari penetapan tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan hari kerja. "Cuti tahunan merupakan hak bagi para pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Untuk kepentingan bersama, maka diatur pemerintah," kata Puan.
- 1 Januari - Tahun Baru 2017 Masehi
- 28 Januari - Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April - Wafat Isa Al Masih
- 24 April - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei - Hari Buruh Internasional
- 11 Mei - Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei - Kenaikan Isa Al Masih
- 25-26 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 17 Agustus - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 1 September - Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
- 21 September - Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
- 1 Desember - Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember - Hari Raya Natal
- 23,27,28 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 26 Desember - Hari Raya Natal