Ini harta calon Kapolri Komjen Putut Eko Bayuseno



JAKARTA. Nama Komisaris Jenderal (Pol) Putut Eko Bayuseno masuk dalam daftar nama yang diajukan Komite Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai calon Kepala Polri menggantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Kompolnas menyebutkan, Presiden Jokowi batal melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Saat ini, Putut menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Putut pertama kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 13 Agustus 2002 saat masih menjabat sebagai Kepala Polres Jember. 

Harta kekayaan yang dilaporkannya saat itu senilai Rp 482.466.620. Sebelas tahun berselang, tepatnya pada 1 Juni 2013, nilai harta Putut bertambah menjadi Rp 7.138.064.067 dan 83.421 dollar Amerika Serikat. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Polda Metro Jaya.


Peningkatan signifikan terlihat pada nilai harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Pada LHKPN tahun 2002 nilainya Rp 100 juta, kemudian bertambah menjadi Rp 3.386.056.000 pada LHKPN tahun 2013. 

Nilai harta bergerak berupa alat transportasi juga mengalami peningkatan, dari Rp 90 juta menjadi Rp 850 juta. Begitu pula dengan nilai giro dan setara kas lainnya yang pada tahun 2002 senilai Rp 267.351.620 meningkat pada tahun 2013 menjadi Rp 2.367.708.067.

Pada LHKPN tahun 2002, Putut dilaporkan tidak memiliki surat berharga. Kemudian, pada LHKPN tahun 2013, surat berharga yang dilaporkannya senilai Rp 526 juta. Namun, penurunan nilai kekayaan terlihat pada logam mulia dan barang antik yang pada tahun 2002 senilai Rp 25.115.000 menjadi Rp Rp 8,3 juta. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemilihan Kapolri memang tidak harus menggunakan KPK atau pun PPATK. Namun, Bambang berharap Jokowi menelisik terlebih dahulu LHKPN calon kapolri yang akan ditunjuknya.

"Kepada Presiden, kalau mau dapat kapolri terbaik, pakai lah LHKPN," kata Bambang di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (5/2/2015) sore. 

Bambang meyakini, dengan memeriksa LHKPN calon kapolri, maka bisa terlihat apakah ada kejanggalan terhadap harta kekayaan yang dimiliki sang calon. Jika nantinya LHKPN tidak bermasalah, maka Presiden pun bisa memilihnya sebagai pemimpin tertinggi Polri.

Budi Gunawan yang dipilih Jokowi sebagai Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaaan penerimaan gratifikasi dan rekening gendut. Presiden baru akan menentukan dilantik atau tak dilantiknya Budi pekan depan. Komisi Kepolisian Nasional sudah menyiapkan empat jendral bintang tiga untuk menggantikan Budi Gunawan. Mereka adalah Komjen Badrodin Haiti (Wakapolri), Komjen Budi Waseso (Kabareskrim) Komjen Dwi Riyatno (Irwasum) dan Komjen Putut Bayu Seno (Kabarhakam). (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa