Ini hasil gelar sidang perdana Uji Materi UU MD3 di MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Kamis (8/3).

MK menerima permohonan dari tiga pihak sekaligus, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan dari pasangan individu Warga Negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Kuasa hukum dari pihak pemohon PSI diwakilkan oleh Juru Bicara dari Divisi Hukum PSI Komaruddin, sedangkan FKHK diwakili oleh A. Irman Putra Sidin. Josua mewakili pribadi sedangkan Zico adalah mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia.


Secara kolektif, para kuasa hukum mengangkat pasal kontroversi UU MD3 atas UU 17 Tahun 2014. Lebih lanjut, mengenai Pasal 73 tentang pemanggilan paksa dan sandera pada masyarakat yang tidak memenuhi panggilan DPR.

Pasal 122 mengenai langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan anggota DPR. Serta Pasal 245 yang mengatur pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Majelis hakim MK terdiri hakim Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra.

Komaruddin menyampaikan kepada majelis bahwa sejumlah pasal dalam UU tersebut memberi kesan usaha mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik DPR. "Padahal seharusnya pejabat siap dikritik oleh rakyat," jelas Komaruddin, Kamis (8/3).

Senada, Irman Putra Sidn mengatakan pasal perendahan kehormatan dan anggota DPR bakal mencoreng citra lembaga sebagai wadah aspirasi rakyat. "Merendahkan adalah ranah pribadi dan ada mekanismenya sendiri," jelasnya.

Sidang tersebut menghasilkan sejumlah catatan perbaikan, utamanya mengenai legal standing dari para pemohon yang hakim minta diperjelas. Pasalnya PSI merupakan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR, FKHK diminta merinci lebih lanjut, sedangkan Zico dan Josua mengidentifikasi diri sebagai warga negara dan penulis.

Satu lagi catatan adalah mengenai prosedural teknis pengajuan pasal. Terdapat sejumlah teknis penulisan dan lampiran surat kuasa, terutama dari pihak PSI yang dinilai belum rinci.

Di sisi lain, terdapat desakan untuk membatalkan UU MD3 dengan Peraturan Presiden yang hingga kini masih belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, adapun limit waktu hingga tanda tangan tersebut adalah 13 Maret 2018. Sehingga bila tidak diteken, maka UU tersebut akan dinyatakan sah.

Namun kuasa hukum Irman Putra mengatakan pihaknya akan terus memperbaiki permohonan untuk menjelaskan kepentingan perkara ini kepada MK. "Kami fokus perbaiki agar mudah dipahami oleh majelis MK sehingga bisa mengambil putusan yang tidak terlalu lama, mengingat polemik di luar sana mendesak presiden membatalkan UU ini dengan Perpu," kata Irman Putra.

Adapun yang menjadi polemik tambahan adalah posisi Presiden dinilai tidak berwenang untuk membatalkan UU tersebut, kecuali dalam keadaan mendesak. Sehingga, tiga pemohon dalam sidang MK ini akan berupaya untuk segera memperbaiki berkas pemohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto