KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 mengalami musibah kecelakaan pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak 4 menit pasca lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kementerian Perhubungan memastikan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Senin (11/1). Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Ini hasil inspeksi Kemenhub untuk pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum kecelakaan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 mengalami musibah kecelakaan pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak 4 menit pasca lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kementerian Perhubungan memastikan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Senin (11/1). Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.