Ini hasil kerja Tim Reformasi Pajak dan Bea Cukai



JAKARTA. Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai mengadakan pertemuan paripurna kedua di Gedung Djuanda Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta setelah dicanangkan pada 20 Desember 2016.

Pertemuan ini membahas perkembangan yang telah dicapai selama tiga bulan sejak dibentuknya tim ini di penghujung tahun 2016. Mereka juga membahas rencana kerja setelah program Amnesti Pajak, bagian pertama dari reformasi perpajakan, berakhir pada 31 Maret 2017.

Terkait dengan isu perpajakan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan menggarisbawahi komitmen dan kerja keras yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan reformasi jangka panjang dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak kepada institusi perpajakan.


Dalam jangka pendek menurut, reformasi perpajakan ditujukan untuk mengamankan penerimaan tahun 2017 dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga, serta memberi kesempatan wajib pajak untuk memperoleh keadilan perpajakan.

“Pada dasarnya untuk tim reform ada dua, penerimaan pajak tahun ini makanya fokus pada quick win dan enforcement. Karena tujuannya ingin naikkan penerimaan tanpa pelaku ekonomi tidak merasa dikejar-kejar. Presisi dinaikkan dan cara kerja dirapikan,” kata dia di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (3/4).

Ia menyebutkan, beberapa perkembangan reformasi yang telah dilaksanakan selama kuartal pertama 2017, di antaranya pada bidang teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, bidang organisasi dan SDM, serta bidang regulasi

Pertama, pada bidang teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, yang sudah dijalankan antara lain:

  1. E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call;
  2. Fasilitas virtual assistant dan live chatting, yaitu fitur pelayanan tanya-jawab dalam website pajak.go.id yang terhubung dengan call center Kring Pajak;
  3. E-Form 1770 dan 17703 yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-filing;
  4. Prepopulated SPT OP Karyawan yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-ming;
  5. E-Bukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT;
  6. Peluncuran Platform Kartin1 yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya;
  7. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan core tax system; dan
  8. Persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif.
Kedua, pada Bidang Organisasi dan SDM, yang sudah dijalankan antara lain:

  1. Peluncuran mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk peiayanan di luar, kantor; dan
  2. Piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.
Ketiga, pada Bidang Regulasi, yang sudah dijalankan antara lain:

  1. Mendapatkan dukungan KADIN untuk proses konsuitasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan;
  2. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal; dan
  3. Mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan tiskai yang iebih sederhana dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto