JAKARTA. Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai mengadakan pertemuan paripurna kedua di Gedung Djuanda Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta setelah dicanangkan pada 20 Desember 2016.Pertemuan ini membahas perkembangan yang telah dicapai selama tiga bulan sejak dibentuknya tim ini di penghujung tahun 2016. Mereka juga membahas rencana kerja setelah program Amnesti Pajak, bagian pertama dari reformasi perpajakan, berakhir pada 31 Maret 2017.Terkait dengan isu perpajakan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan menggarisbawahi komitmen dan kerja keras yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan reformasi jangka panjang dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak kepada institusi perpajakan.
- E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call;
- Fasilitas virtual assistant dan live chatting, yaitu fitur pelayanan tanya-jawab dalam website pajak.go.id yang terhubung dengan call center Kring Pajak;
- E-Form 1770 dan 17703 yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-filing;
- Prepopulated SPT OP Karyawan yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-ming;
- E-Bukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT;
- Peluncuran Platform Kartin1 yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya;
- Mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan core tax system; dan
- Persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif.
- Peluncuran mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk peiayanan di luar, kantor; dan
- Piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.
- Mendapatkan dukungan KADIN untuk proses konsuitasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan;
- Mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal; dan
- Mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan tiskai yang iebih sederhana dan berkeadilan.