KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diberlakukan sejak 24 April 2020. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pemantauan yang dilakukan Kemenhub mulai dari moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Baca Juga: Gara-gara corona, Indah Prakasa Sentosa (INPS) kaji ulang target pendapatan tahun ini
Ini hasil pemantauan Kemenhub setelah batasi transportasi untuk cegah mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diberlakukan sejak 24 April 2020. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pemantauan yang dilakukan Kemenhub mulai dari moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Baca Juga: Gara-gara corona, Indah Prakasa Sentosa (INPS) kaji ulang target pendapatan tahun ini