Ini hasil RUPST Indocement Tunggal Prakarsa (INTP)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2019. Emiten semen ini memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada pemegang saham senilai Rp 1,83 triliun atau 100% dari total laba bersih yang dibukukan tahun 2019.

Selain itu, INTP juga mengambil Rp 5,31 miliar yang berasal dari saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tersebut untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham. Alhasil, setiap pemegang saham akan mendapat dividen senilai Rp 500 per saham.

Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui untuk mengangkat kembali Komisaris Utama, yakni Kevin Gerard Gluskie, untuk masa jabatan terhitung sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan RUPST tahun buku 2022, yang akan diadakan pada 2023. Hal ini dikecualikan untuk jabatan Kevin Gerard Gluskie yang akan berakhir pada penutupan RUPST tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023 serta jabatan David Jonathan Clarke yang akan berakhir pada penutupan RUPST  tahun buku 2021 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022.  


Baca Juga: Pembukaan kembali aktivitas ekonomi akan jadi katalis positif bagi Indocement (INTP)

Berikut adalah susunan komisaris dan direksi INTP

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama: Kevin Gluskie

Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen: Tedy Djuhar

Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen: Simon Subrata

Komisaris: Dr. Lorenz Naeger

Komisaris: Dr. Bernd Scheifele

Komisaris: Dr. Albert Scheuer

Baca Juga: 100% laba bersih Indocement (INTP) akan dibagikan sebagai dividen, ini jadwalnya

Dewan Direksi :

Direktur Utama: Christian Kartawijaya

Wakil Direktur Utama: Franciscus Welirang

Direktur: Hasan Imer

Direktur: Ramakanta Bhattacharjee

Direktur Independen: Troy Dartojo Soputro

Direktur: David Jonathan Clarke

Direktur: Oey Marcos

Direktur: Benny S. Santoso

Direktur: Juan Francisco Defalque

Selain itu, RUPS juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 (KBLI).

Baca Juga: Jaga kinerja, Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) melanjutkan efisiensi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati