KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) memastikan langkah penanganan crude (minyak mentah) Banyu Urip yang tak diserap PT Pertamina kini mengerucut pada tiga opsi. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pertemuan telah dilakukan pada 27 Oktober lalu melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta KPK. Kendati demikian, pertemuan tersebut belum mencapai keputusan final. Pahala mengungkapkan, pihaknya masih harus meminta data-data tambahan perhitungan setiap opsi yang disampaikan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Ini hasil temuan KPK terkait penanganan crude Banyu Urip yang tak terserap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) memastikan langkah penanganan crude (minyak mentah) Banyu Urip yang tak diserap PT Pertamina kini mengerucut pada tiga opsi. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pertemuan telah dilakukan pada 27 Oktober lalu melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta KPK. Kendati demikian, pertemuan tersebut belum mencapai keputusan final. Pahala mengungkapkan, pihaknya masih harus meminta data-data tambahan perhitungan setiap opsi yang disampaikan Kementerian ESDM dan SKK Migas.