KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan hukuman disiplin jika tidak mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni. "Hukuman disiplin seperti diatur PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/5). Dalam dokumen tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun. Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Nantinya, Ridwan mengatakan, atasan PNS yang melanggar bertugas menentukan hukuman apa yang diberikan. "Hukuman disiplin yang diberikan tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya. Sebelumnya, PNS diwajibkan mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni mendatang. Ridwan menuturkan upacara tersebut bersifat wajib sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Di lingkungan BKN, Kepala BKN telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan upacara pada 1 Juni 2019. Dalam surat bernomor 01 Tahun 2019, seluruh pegawai BKN diwajibkan mengikuti upacara yang diselenggarakan di kantor pusat, kantor regional BKN, dan Pusat Pengembangan ASN.