YOGAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkomitmen untuk melarang adanya aktivitas merokok di dalam gerbong kereta api. Selain itu, perusahaan pelat merah ini juga berkomitmen untuk tidak menyediakan area merokok di dalam gerbong. Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan menyatakan, pihaknya sama sekali tak berminat mengubah aturan larangan merokok yang ditetapkan PT KAI sejak 1 Maret 2012 lalu. Menurutnya, akan ada aturan tegas jika ada penumpang yang merokok di dalam gerbong kereta. “Penumpang langsung diturunkan di stasiun terdekat. Tidak akan ada perubahan akan aturan tersebut,” katanya ketika ditemui saat Rakor BUMN di Yogyakarta, Rabu (10/10).
Ini hukuman jika Anda merokok di atas kereta api
YOGAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkomitmen untuk melarang adanya aktivitas merokok di dalam gerbong kereta api. Selain itu, perusahaan pelat merah ini juga berkomitmen untuk tidak menyediakan area merokok di dalam gerbong. Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan menyatakan, pihaknya sama sekali tak berminat mengubah aturan larangan merokok yang ditetapkan PT KAI sejak 1 Maret 2012 lalu. Menurutnya, akan ada aturan tegas jika ada penumpang yang merokok di dalam gerbong kereta. “Penumpang langsung diturunkan di stasiun terdekat. Tidak akan ada perubahan akan aturan tersebut,” katanya ketika ditemui saat Rakor BUMN di Yogyakarta, Rabu (10/10).