Ini hukuman jika Anda merokok di atas kereta api



YOGAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkomitmen untuk melarang adanya aktivitas merokok di dalam gerbong kereta api. Selain itu, perusahaan pelat merah ini juga berkomitmen untuk tidak menyediakan area merokok di dalam gerbong.

Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan menyatakan, pihaknya sama sekali tak berminat mengubah aturan larangan merokok yang ditetapkan PT KAI sejak 1 Maret 2012 lalu. Menurutnya, akan ada aturan tegas jika ada penumpang yang merokok di dalam gerbong kereta.

“Penumpang langsung diturunkan di stasiun terdekat. Tidak akan ada perubahan akan aturan tersebut,” katanya ketika ditemui saat Rakor BUMN di Yogyakarta, Rabu (10/10).


Selain itu, aturan itu juga tegas bagi para pegawainya yang merokok di dalam gerbong. “Langsung pecat. Tidak ada ampun kalau ketahuan merokok di dalam gerbong kereta api,” tegasnya.

Jonan menyatakan, walaupun dirinya adalah perokok aktif, namun dirinya tetap mematuhi ketentuan tersebut. “Saya kalau pergi ke Yogyakarta atau ke Surabaya saja bisa menahan merokok seharian. Saya gak merokok di gerbong kereta. Saya baru merokok ketika sudah sampai tujuan,” katanya.

Seperti diketahui, PT KAI pada tanggal 1 Maret 2012 lalu membuat larangan keras tentang merokok di dalam gerbong kereta api. Di setiap gerbong kereta sampai toilet, terpasang stiker larangan merokok di dalam gerbong.

Ancamannya, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat jika ketahuan merokok oleh petugas. Sementara bagi petugas KAI yang melanggar akan langsung dipecat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri