KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah melarang perjalanan luar kota untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Polisi akan menjatuhkan hukuman pidana bagi penanggung jawab travel gelap yang tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah pelarangan mudik lebaran 2021. Nantinya, kata Istiono, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai Lebaran 2021 mendatang. "Jangan main main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah lebaran nanti. Ini serius," kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Ini hukuman polisi jika ada travel gelap nekat angkut penumpang mudik Lebaran 2021
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah melarang perjalanan luar kota untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Polisi akan menjatuhkan hukuman pidana bagi penanggung jawab travel gelap yang tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah pelarangan mudik lebaran 2021. Nantinya, kata Istiono, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai Lebaran 2021 mendatang. "Jangan main main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah lebaran nanti. Ini serius," kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).