KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berwenang memberikan hukuman terberat kepada para pegawai yang melanggar aturan. Adapun paling puncaknya, memberhentikan pegawai tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri terdapat dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengacu pada UU dan PP tersebut, dia menyebut Kemenkeu hanya bisa memberikan 3 hukuman terberat. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Ini Hukuman Terberat yang Diberikan Kemenkeu Kepada Pegawai Pelanggar Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berwenang memberikan hukuman terberat kepada para pegawai yang melanggar aturan. Adapun paling puncaknya, memberhentikan pegawai tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri terdapat dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengacu pada UU dan PP tersebut, dia menyebut Kemenkeu hanya bisa memberikan 3 hukuman terberat. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.