KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan realisasi penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya peningkatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT). Peningkatan pembayaran PPh Pasal 21 atas JHT atau pensiun tersebut mengalami kenaikan hingga 10,12% pada Maret 2020 apabila dibandingkan dengan Maret 2019. Baca Juga: Kartu Prakerja mendapat banyak kritik, ini jawaban Jokowi
Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan realisasi penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya peningkatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT). Peningkatan pembayaran PPh Pasal 21 atas JHT atau pensiun tersebut mengalami kenaikan hingga 10,12% pada Maret 2020 apabila dibandingkan dengan Maret 2019. Baca Juga: Kartu Prakerja mendapat banyak kritik, ini jawaban Jokowi