JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. "Batas akhir penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013," ungkap Direktur Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus seperti yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (19/3).
Ini informasi detail soal pengembalian SPT
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. "Batas akhir penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013," ungkap Direktur Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus seperti yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (19/3).