KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu mengenai digratiskannya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat mencuat beberapa waktu lalu. Hal ini diembuskan melalui pidato Presiden Joko Widodo pada awal 2021. Kabarnya, pemberian SIM gratis ini rencananya khusus disiapkan untuk masyarakat yang tidak mampu. Meski begitu, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana, mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Perkap (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia), sementara saat ini belum keluar Perkap-nya,” ujar Agung, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu (Menteri Keuangan),” katanya. Baca Juga: Lebih mudah! Begini cara pakai aplikasi untuk perpanjangan SIM Untuk diketahui, kabar adanya SIM gratis sebelumnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi. “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020.