KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa insentif untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah. Salah satunyam insentif diberikan untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dalam hal ini, industri di sektor IKNB yang mendapat insentif maupun inisiatif tersebut ialah industri pembiayaan dan industri asuransi. Dimana, kedua sektor inilah yang erat kaitannya dengan KBLBB. Secara rinci, insentif untuk perusahaan pembiayaan yang pertama ialah pemberian relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50% untuk penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB.
Ini Insentif OJK untuk Sektor IKNB terkait Kendaraan Ramah Lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa insentif untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah. Salah satunyam insentif diberikan untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dalam hal ini, industri di sektor IKNB yang mendapat insentif maupun inisiatif tersebut ialah industri pembiayaan dan industri asuransi. Dimana, kedua sektor inilah yang erat kaitannya dengan KBLBB. Secara rinci, insentif untuk perusahaan pembiayaan yang pertama ialah pemberian relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50% untuk penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB.