JAKARTA. Lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 16/2015 tentang persyaratan dalam pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu pada sektor energi dan sumber daya mineral, pemerintah memberikan kemudahan bagi investor yang masuk sektor energi. Ada delapan bidang usaha khusus, dan 13 bidang usaha khusus di daerah tertentu, yang bisa mendapat fasilitas keringanan pajak dari pemerintah. Sektor usaha yang bisa mendapat diskon pajak ini antara lain minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, ketenagalistrikan, dan energi alternatif. Untuk sektor pertambangan batubara, pemerintah hanya akan memberikan insentif kepada dua sektor usaha. Pertama, investor pengolahan gasifikasi di seluruh provinsi dengan nilai investasi minimal Rp 100 miliar. Kedua, pengolahan batubara likuid khususnya di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Riau. Investasi minimal proyek pengolahan ini sebesar Rp 100 miliar.
Ini insentif pajak untuk sektor energi dan tambang
JAKARTA. Lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 16/2015 tentang persyaratan dalam pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu pada sektor energi dan sumber daya mineral, pemerintah memberikan kemudahan bagi investor yang masuk sektor energi. Ada delapan bidang usaha khusus, dan 13 bidang usaha khusus di daerah tertentu, yang bisa mendapat fasilitas keringanan pajak dari pemerintah. Sektor usaha yang bisa mendapat diskon pajak ini antara lain minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, ketenagalistrikan, dan energi alternatif. Untuk sektor pertambangan batubara, pemerintah hanya akan memberikan insentif kepada dua sektor usaha. Pertama, investor pengolahan gasifikasi di seluruh provinsi dengan nilai investasi minimal Rp 100 miliar. Kedua, pengolahan batubara likuid khususnya di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Riau. Investasi minimal proyek pengolahan ini sebesar Rp 100 miliar.