Ini insentif pajak untuk sektor energi dan tambang



JAKARTA.  Lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 16/2015 tentang persyaratan dalam pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu pada sektor energi dan sumber daya mineral, pemerintah memberikan kemudahan bagi investor yang masuk sektor energi.

Ada delapan bidang usaha khusus, dan 13 bidang usaha khusus di daerah tertentu, yang bisa mendapat fasilitas keringanan pajak dari pemerintah. Sektor usaha yang bisa mendapat diskon pajak ini antara lain minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, ketenagalistrikan, dan energi alternatif.

Untuk sektor pertambangan batubara, pemerintah hanya akan memberikan insentif kepada dua sektor usaha. Pertama, investor pengolahan gasifikasi di seluruh provinsi dengan nilai investasi minimal Rp 100 miliar. Kedua, pengolahan batubara likuid khususnya di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Riau. Investasi minimal proyek pengolahan ini sebesar Rp 100 miliar.


Sementara untuk sektor tambang mineral, bidang usaha yang akan mendapatkan fasilitas tax allowance yakni komoditas emas dan perak, pasir besi, bijih besi, uranium dan thorium, timah, timah hitam, bauksit, tembaga, nikel, mangan, zink, dan zirkon.

Pengusaha berhak mendapatkan keringanan tersebut dengan syarat berinvestasi membangun smelter selain di Pulau Jawa untuk beberapa komoditas.

Adapun syarat minimal investasi mencapai Rp 100 miliar untuk besi, uranium, timah, nikel, dan mangan. Sedangkan timah hitam dan zirkon mencapai Rp 50 miliar, serta bauksit dan emas mencapai Rp 250 miliar.

Dadan Kusdiana, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM mengatakan, dengan beleid tersebut pihaknya berharap investasi di sektor energi dan pertambangan akan tumbuh. Maklum, sekarang ini harga jual komoditas tersebut sedang menurun, sehingga investor juga enggan berinvestasi di sektor ini.

"Pengusaha yang akan berinvestasi sudah bisa  mengajukan permohonan insentif sesuai dengan persyaratan," kata Dadan ketika dihubungi KONTAN, Rabu (2/6). Namun, ia belum memastikan perusahaan mana saja yang sudah mengajukan permohonan fasilitas tersebut.

Mudah didapatkan

Pandu P. Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, pemerintah sudah seharusnya membuat kebijakan sebagai upaya mendorong peningkatan penggunaan batubara di dalam negeri. Pasalnya, dalam lima tahun belakangan nilai investasi di sektor tambang batubara sudah menyusut hingga 70% karena merosotnya harga jual batubara di pasar internasional.

Dengan pemberian insentif untuk industri likuid dan gasifikasi tentu akan memiliki dampak positif untuk mendongkrak kembali investasi tambang di Indonesia. "Kebijakan ini ke arah yang benar, dan bisa sedikit membantu investasi ke arah hilirisasi batubara," kata Pandu.

Jonatan Handojo, Direktur Operasional PT Indoferro bilang, pihaknya mengapresiasi adanya persyaratan yang tidak mengakomodasi pemberian insentif untuk pembangunan smelter di pulau Jawa. Bahkan, pihaknya optimistis masuknya investasi smelter akan tumbuh merata di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Jonatan bilang, saat ini Indoferro tengah mengembangkan smelter nickel pig iron (NPI) di Cilegon, Banten. Ia tidak mempersoalkan pupusnya harapan untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan dari pemerintah. "Kami memang berharap perekonomian terutama hilirisasi tambang lebih di dorong ke luar Pulau Jawa," kata dia.

Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) berpendapat, persyaratan yang tertera dalam aturan tersebut untuk memperoleh insentif cukup realistis. "Saya rasa ini akan mudah diraih oleh investor," harap Ekawahyu.                  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia