JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membagi tarif real time-gross settlement (RTGS) dalam tiga zona periode. Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengungkapkan, pembagian tiga zona periode tarif tersebut diberlakukan untuk mendorong industri perbankan mengikuti petunjuk throughput time atau petunjuk pengeluaran dari sistem. Tiga zona periode waktu tersebut adalah sebelum jam 10 pagi, antara jam 10 pagi sampai dengan jam 2 siang dan setelah jam 2 siang. Transaksi RTGS selama ini paling banyak dilakukan setelah jam 2 siang.
Ini insentif tarif RTGS yang baru untuk bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membagi tarif real time-gross settlement (RTGS) dalam tiga zona periode. Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengungkapkan, pembagian tiga zona periode tarif tersebut diberlakukan untuk mendorong industri perbankan mengikuti petunjuk throughput time atau petunjuk pengeluaran dari sistem. Tiga zona periode waktu tersebut adalah sebelum jam 10 pagi, antara jam 10 pagi sampai dengan jam 2 siang dan setelah jam 2 siang. Transaksi RTGS selama ini paling banyak dilakukan setelah jam 2 siang.