JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sasaran perubahan BAB IX pasal 78-81 tentang Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, dan Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang dalam PP 35/2004 diatur mengenai pembelian barang yang diimpor untuk eksplorasi migas akan dibebaskan bea masuk. Jika kegiatan eksplorasi berhasil dan dinyatakan ekonomis maka barang yang diimpor itu akan dimasukan ke dalam cost recovery dan barangnya menjadi milik negara. Namun, jika kegiatan eksplorasi dinyatakan tidak ekonomis, barang yang diimpor pun akan menjadi milik negara. Padahal Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang membayar barang tersebut.
Ini insentif yang akan diberikan ke hulu migas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sasaran perubahan BAB IX pasal 78-81 tentang Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, dan Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang dalam PP 35/2004 diatur mengenai pembelian barang yang diimpor untuk eksplorasi migas akan dibebaskan bea masuk. Jika kegiatan eksplorasi berhasil dan dinyatakan ekonomis maka barang yang diimpor itu akan dimasukan ke dalam cost recovery dan barangnya menjadi milik negara. Namun, jika kegiatan eksplorasi dinyatakan tidak ekonomis, barang yang diimpor pun akan menjadi milik negara. Padahal Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang membayar barang tersebut.