KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan instruksi untuk pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) dan kader dasa wisma untuk turut serta bertindak mencegah penularan penyakit virus corona (Covid-19). Instruksi ini tertuang di Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan 26 Maret 2020. Ada enam perintah penting yang harus dilakukan para pengurus tersebut di masing-masing wilayahnya. 1. Mendata warga berisiko tinggi tertular Covid-19 dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Orang berisiko tinggi itu antara lain: 1.Lanjut Usia (di atas 60 tahun) 2.Penderita tekanan darah tinggi 3.Pengidap penyakit jantung 4.Pengidap diabetes 5.Penderita penyakit paru-paru 6.Penderita kanker
Ini instruksi Gubernur Anies bagi pengurus RT RW untuk tangani korona
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan instruksi untuk pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) dan kader dasa wisma untuk turut serta bertindak mencegah penularan penyakit virus corona (Covid-19). Instruksi ini tertuang di Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan 26 Maret 2020. Ada enam perintah penting yang harus dilakukan para pengurus tersebut di masing-masing wilayahnya. 1. Mendata warga berisiko tinggi tertular Covid-19 dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Orang berisiko tinggi itu antara lain: 1.Lanjut Usia (di atas 60 tahun) 2.Penderita tekanan darah tinggi 3.Pengidap penyakit jantung 4.Pengidap diabetes 5.Penderita penyakit paru-paru 6.Penderita kanker