MAKASSAR. Pasca-keributan antara ojek berbasis aplikasi dengan angkutan kota (angkot), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung memberikan arahan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) di seluruh Indonesia.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto meminta seluruh Kadishub di daerah untuk menyiapkan aturan sebagai tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016."Yang pertama yang bisa kita lakukan adalah memberikan pengertian, sosialisasi, menyampaikan aturan yang berlaku," ujarnya saat mengumpulkan pemangku kepentingan di acara uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 32 Tahun 2016 di Makassar, Jumat (10/3/2017).
Ini instruksi Menhub cegah konflik angkutan online
MAKASSAR. Pasca-keributan antara ojek berbasis aplikasi dengan angkutan kota (angkot), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung memberikan arahan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) di seluruh Indonesia.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto meminta seluruh Kadishub di daerah untuk menyiapkan aturan sebagai tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016."Yang pertama yang bisa kita lakukan adalah memberikan pengertian, sosialisasi, menyampaikan aturan yang berlaku," ujarnya saat mengumpulkan pemangku kepentingan di acara uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 32 Tahun 2016 di Makassar, Jumat (10/3/2017).