KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara yang merugikan nasabah industri keuangan kembali terjadi. Mulai dari pencurian data, hingga pembobolan dana nasabah yang dlakukan para oknum bank sendiri. Paling anyar ada perkara pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Tbk atas nama Winda Lunardi dan Ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang duitnya raib senilai Rp 22,87 miliar akibat aksi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. A yang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka oleh BAreskrim Polri, Jumat (6/11) diketahui menggelapkan dana Winda dan ibunya di Maybank untuk berinvestasi. Ia juga merekayasa rekening koran Winda dimana dana seolah-olah berada dalam rekening, meski ternyata tidak.
Ini instruksi OJK di kasus hilangnya uang simpanan nasabah di Maybank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara yang merugikan nasabah industri keuangan kembali terjadi. Mulai dari pencurian data, hingga pembobolan dana nasabah yang dlakukan para oknum bank sendiri. Paling anyar ada perkara pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Tbk atas nama Winda Lunardi dan Ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang duitnya raib senilai Rp 22,87 miliar akibat aksi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. A yang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka oleh BAreskrim Polri, Jumat (6/11) diketahui menggelapkan dana Winda dan ibunya di Maybank untuk berinvestasi. Ia juga merekayasa rekening koran Winda dimana dana seolah-olah berada dalam rekening, meski ternyata tidak.