Ini instruksi OJK di kasus hilangnya uang simpanan nasabah di Maybank



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perkara yang merugikan nasabah industri keuangan kembali terjadi. Mulai dari pencurian data, hingga pembobolan dana nasabah yang dlakukan para oknum bank sendiri. 

Paling anyar ada perkara pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Tbk atas nama Winda Lunardi dan Ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang duitnya raib senilai Rp 22,87 miliar akibat aksi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. 

A yang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka oleh BAreskrim Polri, Jumat (6/11) diketahui menggelapkan dana Winda dan ibunya di Maybank untuk berinvestasi. Ia juga merekayasa rekening koran Winda dimana dana seolah-olah berada dalam rekening, meski ternyata tidak. 


Hal tersebut baru diketahui Winda dan ibunya pada Mei 2020 lalu, saat mereka hendak melakukan pencairan dana namun gagal karena saldo hanya tersisa Rp 600.000. Mengetahui hal ini, Winda dan Ibunya langsung melaporkan kejadian kepada kepolisian.

Sayangnya, saat dikonfirmasi KONTAN, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria belum menunjukkan komitmen yang jelas soal pengembalian dana. Ia bilang, Maybank sejatinya juga merupakan korban atas tindak pembobolan dana tersebut. 

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan," ungkap Taswin kepada KONTAN, Jumat (6/11). 

Baca Juga: Cadangan devisa diperkirakan mencapai US$ 137 miliar hingga akhir tahun 2020

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengimbau agar Maybank justru segera melakukan tindakan untuk melindungi nasabah yang dirugikan tersebut. 

“Kami mengingatkan bank untuk segera melakukan investigasi atas dugaan fraud tersebut. Untuk nasabah, kami juga mendorong bank agar segera melakukan langkah lanjutan dalam kaitan perlindungan nasabahnnya,” katanya kepada KONTAN, Minggu (8/11).

Anto menambahkan, pengawasam OJK juga akan melakukan evaluasi terhadap sisitem pengawasan Maybank. Selain untuk memperjelas duduk perkara, hal tersebut dilakukan agar perseroan bisa meminimalkan tindakan kecurangan (fraud) dari internal maupun eksternal. 

Sebelum kasus Bank Maybank mengemuka, nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) asal Surabaya Anna Suryawati juga mengaku gagal melakukan pencairan deposito yang ditabungannya selama 32 tahun dengan nilai Rp 5,4 miliar. 

Editor: Adi Wikanto