KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk melakukan koordinasi penundaan dan evaluasi perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Hal itu tertuang daam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September 2019. Berdasarkan Inpres yang dikutip KONTAN, Selasa (25/9) , Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian untuk memverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Bangunan (HGU).
Ini instruksi presiden untuk Menko Darmin terkait moratorium kebun sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk melakukan koordinasi penundaan dan evaluasi perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Hal itu tertuang daam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September 2019. Berdasarkan Inpres yang dikutip KONTAN, Selasa (25/9) , Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian untuk memverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Bangunan (HGU).